SELAMAT DATANG DI BLOG BARU KAMI, SEMOGA BERMANFAAT

Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 September 2017

Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (Perpres no.87 Tahun 2017)


Jakarta (Kemenag) - Presiden Joko Widodo siang ini telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dengan ditandatangani sekaligus diterbitkannya Perpres tersebut, Presiden berharap agar pendidikan karakter dapat berjalan baik di sekolah-sekolah umum maupun pesantren dan madrasah.
"Baru saja saya menandatangani Perpres penguatan pendidikan karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres penguatan pendidikan karakter ini," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 6 September 2017.
Sebelum menandatangani Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo terlebih dahulu melakukan diskusi saat menerima sejumlah masukan dari pimpinan atau perwakilan dari lembaga maupun organisasi sosial keagamaan di Istana Merdeka. Tampak beberapa yang hadir dalam acara itu ialah perwakilan dari PBNU, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Jam'iyatul Al-Washliyah, Dewan Dakwah Islam Indonesia, Mathla'ul Anwar, Tarbiyah Islamiyah, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, Rabithah Ma'ahid Islamiyah, MUI, Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, dan PP Persis.
"Perpres ini kita siapkan berdasarkan masukan-masukan dari pimpinan-pimpinan ormas yang ada. Semuanya memberikan masukan sehingga Perpres ini betul-betul sebuah Perpres yang komprehensif," ucapnya.
Kepala Negara memastikan bahwa Perpres tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan dan teknis sehingga dapat betul-betul diterapkan di lapangan.
"Ini juga memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada di situ," tuturnya.
Turut mendampingi Presiden, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Baca selengkapnya ...

Sabtu, 02 September 2017

Selamat Hari Raya Idul Adha 1438.H - 2017.M



Direktorat KSKK Madrasah
Mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Adha
Semoga kita semua bisa meneladani semangat berkurban dari Nabi Ibrahim dan Ismail dalam mengembangkan pendidikan madrasah.



Baca selengkapnya ...

Kemenag Kaji Pemerataan Guru Madrasah

Kementerian Agama sedang mengkaji pemerataan jumlah guru madrasah yang tersebar di Indonesia. Menurut data dari Direktorat GTK Madrasah, sebaran guru dan tenaga kependidikan madrasah masih belum merata.
"Tercatat sebanyak 425.001 guru dari total 701.099 madrasah berada di pulau Jawa atau 61% dari total jumlah guru dan tenaga kependidikan madrasah," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Guru dan tenaga Kependidikan di Palembang, Rabu (30/8)



Baca selengkapnya ...

Jumat, 25 Agustus 2017

Langkah Pengajuan Bantuan Madrasah Pada Aplikasi Sim Sarpras

Sahabat Madrasah Untuk Negeri,

Sekarang temen-temen tentu sedang sibuk dengan banyaknya pekerjaan terkait pendataan seperti Raport Emis, Simpatika, Dll. bahkan yg sedang hangat diperbincangkan dan digarap adalah Aplikasi SIM Sarpras.

SIM Sarpras merupakan aplikasi yang diperuntukan untuk madrasah dan pondok pesantren untuk memudahkan dalam proses pengajuan bantuan. Madrasah dan Pondok Pesantren yang ingin mengajukan bantuan cukup dengan memilih jenis bantuan yang akan diajukan. Tidak diperlukan kembali untuk membuat proposal dalam bentuk hardcopy. Dimana syarat utama Madrasah dan Pondok Pesantren yang bisa mengajukan bantuan hanya yang sudah terdaftar di EMIS SDM, dan sudah melakukan entri data. Karena data yang digunakan untuk dasar penilaian bantuan sarpras diambil dari EMIS SDM.



Maka fokus informasi kali ini yang kami akan berikan adalah terkait SIM Sarpras tersebut.
bagi teman-teman yang butuh panduan sebenarnya telah disediakan Manualbook yang bisa di download pada dasbor Sim sarpras sebagai panduan dalam mengerjakan atau pegelolaannya.
Bisa juga anda download Manualbook nya Disini

Adapun alur prosesnya seperti berikut:




MODUL LEMBAGA 
Modul lembaga diperuntukan untuk madrasah maupun pondok pesantren dalam mengajukan proses bantuan. Ada beberapa sub-modul yang dapat dilakukan oleh lembaga. Berikut diantaranya : 
1. Update profil data sarpras 
2. Mengajukan bantuan 
3. Monitoring proses pengajuan bantuan 

A. PENGAJUAN BANTUAN Untuk proses pengajuan bantuan lembaga Madrasah/Pondok Pesantren ada 2 (dua) syarat wajib yang harus dipenuhi :
1. Memiliki akun EMIS SDM yang sudah diaktifasi. 
2. Sudah melakukan upload data pada EMIS SDM. 

a) DAFTAR AKUN EMIS SDM 
1. Buka alamat berikut : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/daftar.php

b) MASUK KE SIMSARPRAS 
Jika proses registrasi sudah berhasil dan sudah melakukan update data pada EMIS dilanjutkan proses pengajuan bantuan. 
1. Buka alamat : http://pendis.kemenag.go.id/sarprasapp/ 
2. Masukan username dan password yang sudah diregistrasi pada akun EMIS SDM

c) UPDATE PROFIL SARPRAS 
Setelah berhasil login ke aplikasi SIM Sarpras, hal pertama yang diwajibkan adalah melakukan Update Profil. Hal ini diperlukan untuk bisa melanjutkan proses pengajuan bantuan. 
1. Klik Menu Profil Lembaga 
2. Klik Tombol Update Profil 
3. Jika proses update berhasil maka : Data Umum, Sarana dan Prasarana, PTK dan Siswa akan terisi, sesuai data terakhir yang di Upload pada Emis.

B. PROSES PENGAJUAN BANTUAN 
Proses pengajuan bantuan cukup dengan memilih jenis bantuan, dengan beberapa ketentuan: hanya bisa melakukan permohonan sekali dalam satu jenis bantuan. Jika tahun sebelumnya sudah mendapatkan bantuan maka ditahun berikutnya tidak dapat mengajukan bantuan yang sama selama minimal maksimal 5 tahun ke depan. Proses pengajuan bantuan : 
1. Klik Menu Bantuan 
2. Klik Daftar Bantuan 
3. Pilih Daftar Bantuan yang akan diajukan dengan klik tombol Daftar
4. Klik Daftar Pengajuan Bantuan 
5. Lakukan Upload Dokumen yang dibutuhkan dan Upload Foto Kondisi. 
6. Klik Daftar Pengajuan Bantuan 
7. Cetak Surat Pernyataan 

C. MONITORING PROSES BANTUAN 
Setelah proses pengajuan bantuan terlaksana maka, proses selanjutnya adalah memonitoring proses bantuan berjalan. Dengan SIM Sarpras ini, kita bisa melihat progres bantuan. Apakah sudah dilakukan verifikasi dokumen, kapan dilakukan penetapan, dan bagaimana status pengajuan yang dilakukan. 
1. Klik menu Bantuan 
2. Klik menu Bantuanku, disini terlihat status prosesnya dan status approval nya

MODUL ADMIN USER 
Modul ini diperuntukan untuk Admin Level Kabupaten/Kota, Admin Level Kanwil dan Admin Level Pusat. Dalam modul ini Admin User bisa menambahkan jenis bantuan serta melakukan penilaian terhadap pemohon bantuan. 

A. REGISTER JENIS BANTUAN 
1. Klik Menu Bantuan 
2. Klik Menu Buat Bantuan 
3. Isi data Jenis Bantuan
4. Klik Simpan

B. PROSES PENILAIAN PEMOHON 
Proses selanjutnya yang wajib dilakukan oleh Admin User adalah memberikan penilaian terhadap data-data pemohon. 
1. Klik menu Verifikasi Data 
2. Klik pada proses yang akan dilakukan, klik pada angka yang muncul
3. Maka akan muncul daftar pemohon yang telah melakukan permohonan bantuan 
4. Klik tombol Review untuk memberikan penilaian terhadap pemohon
5. Tentukan hasil Check Dokumen, dan masukan catatan yang diperlukan. 
6. Klik Simpan.

PENGATURAN APLIKASI 
Modul ini dikhususkan untuk Admin Level Pusat, dimana diperbolehkan untuk melakukan Customize aplikasi SIM Sarpras, diantararanya : 

A. Kelompok Bantuan Kelompok bantuan adalah modul masterdata Kelompok Bantuan yang di Bedakan Lembaga Madrasah dan Pondok Pesantren yang nantinya akan muncul pada pilihan saat Register Bantuan. 
1. Klik Master Data 
2. Klik Kelompok Bantuan  

B. Jenis Dokumen Modul ini digunakan untuk menambahkan jenis Dokumen yang diwajibkan dalam proses pengajuan bantuan. Dalam modul ini dapat menambahkan jenis bantuan yang harus dilengkapi oleh pemohon saat melakukan pengajuan bantuan. 
1. Klik Master Data 
2. Klik Jenis Dokumen 

C. Pengaturan Umum Dalam modul ini untuk pengaturan aplikasi: 
1. Apakah aplikasi membatasi pemohonan jenis bantuan yang sama, jika diilih Ya, maka Sistem akan melakukan filter terhadap pemohon, apakah sudah pernah menerima bantuan sejenis pada tahun-tahun sebelumnya.  
2. Berapa lama batas penerimaan jenis bantuan yang sama, jika pada tahap pertama dipilih Ya maka, pada point kedua ini akan menentukan berapa lama pemohon bisa mengajukan permohonan jenis bantuan serupa. 
3. Tahun Anggaran yang diaktifkan dalam proses tarik data 
4. Semester yang diaktifkan dalam proses tarik data 

D. Pengumuman Modul ini digunakan untuk membuat pengumuman atau pun berita yang tentunya akan muncul disemua halaman baik lembaga maupun admin level pada halaman dashboard. 
1. Klik Master Data 
2. Klik Pengumuman.

Demikian informasi tentang alur proses atau langkah-langkah Pengajuan Bantuan pada aplikasi SIM Sarpras.
Semoga bermanfaat.

Baca selengkapnya ...

Selasa, 22 Agustus 2017

Program Beasiswa S-2 Untuk Guru Dan Calon Pengawas Madrasah 2017 Di Kemenag

Sahabat Madrasah untuk Negeri,

Kabar Gembira........!!
Buat teman-teman Guru dan Calon Pengawas Madrasah datang dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama hari ini.
Dimana Dirjen Pendis telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberitahuan Tugas Belajar S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah, Nomor : 456/Dt.I.II/3/KP.02/8/2017 tertanggal 21 Agustus 2017.




Adapun isi surat dimaksud antara lain ;
Dengan hormat disampaikan bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualifikasi, mutu, kompetensi, dan profesionalitas guru dan calon pengawas madrasah di lingkungan Kementerian Agama Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan program tugas belajar Strata dua (S-2) untuk guru dan calon pengawas madrasah. Sehubungan dengan hal itu , untuk mendukung suksesnya pelaksanaan penyelenggaraan program tersebut agar Saudara menyampaikan informasi dimaksud kepada guru madrasah dan calon pengawas di lingkungan wilayah Saudara sebagaimana petunjuk teknis nomor 4142 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Tugas Belajar Strata 2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah.


Dalam lampiran surat tersebut juga dicantumkan Perguruan Tinggi Penyelenggara, Persyaratan dan Jadwal pendaftaran, yang antara lain berbunyi ;

Persyaratan Program Tugas Belajar Strata -2 terdiri dari: 
A. Persyaratan Akademik
a) Calon peserta adalah: 
1. Guru PNS pada Madrasah.
 2. Guru Non PNS pada Madrasah Negeri. 
3. Guru Tetap Yayasan Non PNS, telah mengabdi minimal 2 tahun. 
4. Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yasayan tempat bertugas, dengan syarat yang bersangkutan setelah studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun) pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai. 
5. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

b) Berpendidikan S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi. 
c) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur’an-Hadist, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam), IPS, Ekonomi, Antropologi, Geografi, Sosiologi, PPKn dan guru kelas. 
d) Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/ D-IV 
e) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dibuktikan dengan sertifikat;
 f) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);
 g) Usia Maksimal 40 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2017.

B. Persyaratan Administratif 
Calon peserta mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh bantuan Program Tugas Belajar Strata-2 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang diminati dengan lampiran sebagai berikut dan diupload ketika melakukan pendaftaran online: 
1) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1 atau D-IV yang telah dilegalisir tiga tahur terakhir; 
2) Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru (PNS); 
3) Foto copy SK Kepangkatan terakhir; 
4) Daftar Riwayat Hidup; 
5) Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama (bagi calon peserta dari unsur calon pengawas madrasah); 
6) Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut; 
7) Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturutturut) di Madrasah Tempat Tugas; 
8) Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai mengikuti program Program Tugas Belajar Strata-2 
9) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 
10) Daftar Riwayat Hidup; 
11) Foto copy NPWP; 
12) Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi yang telah lulus sertifikasi); 
13) Foto copy Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK); 
14) Foto copy sertifikat yang menunjukkan kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya; 
15) Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan Program Tugas Belajar Strata -2 dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai; 
16) Surat permohonan Program Tugas Belajar Strata-2 ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan; 
17) Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas bermaterai, jika guru tidak menyelesaikan study sesuai masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya dibiayai oleh guru yang bersangkutan. 

C. Biaya yang di cover Biaya yang di cover untuk program Tugas Belajar Strata -2 terdiri dari: 

1. Biaya pendidikan dan penyelenggaraan program 
2. Biaya hidup (Living Cost). 
3. Biaya sumber belajar. 

D. Jadwal Pendaftaran 
1) Pendaftaran mulai tanggal 22 s.d 31 Agustus 2017 di PTP (Perguruan Tinggi Penyelenggara) 
2) Tes akademik tanggal 12 dan 13 September 2017, meliputi tes tertulis (TPA) dan wawancara 
3) Info detail tentang pendaftaran dapat menghubungi PTP yang dituju.

Surat tersebut dapat anda unduh DISINI

Demikian informasi terkait Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemberitahuan Tugas Belajar S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2017.

Semoga Bermanfaat.
Baca selengkapnya ...

Juknis Beasiswa S-2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah 2017

Sebagaimana informasi mengenai  Surat Edaran tentang Pemberitahuan Tugas Belajar S-2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah, Nomor : 456/Dt.I.II/3/KP.02/8/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 yang kami share pada artikel sebelumnya Program Beasiswa S-2 Untuk Guru Dan Calon Pengawas Madrasah 2017 Di kemenag, maka kali ini kami kembali untuk share PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TUGAS BELAJAR STRATA-2 BAGI GURU DAN CALON PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017.




Sekilas tentang isi dari juknis dimaksud antara lain mengenai,
Tujuan umum program ini adalah untuk meningkatkan mutu,
kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan (Calon
Pengawas Madrasah) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.

Adapun tujuan khusus program ini adalah:
a. Memperluas akses bagi para guru madrasah dan calon pengawas
madrasah untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam
upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai
tenaga pengajar dan pengawas di madrasah.

b. Memperluas akses bagi Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas) di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk dapat
mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya peningkatan
efektifitas dan produktifitas supewisi akademik dan manajerial
pengelolaan madrasah.

c. Meningkatkan mutu akademik para gum dan kineda tenaga
kependidikan (calon pengawas madrasah) dalam menjalankan tugas
profesinya.

d. Membantu guru madrasah dan calon pengawas madrasah dalam
pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan,
baik dari aspek kualitas maupun kuantitas sesuai persyaratan
pendidikan madrasah yang berkualitas dan berstandar nasional;

e. Mendorong terselenggaranya pembelajaran di madrasah agar lancar,
terkoordinasi dengan baik, dan akuntabel.

Sementara itu Sasaran program adalah:
1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MI, MTs dan MA;
2. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MIS, MTSS
dan MAS):
3. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MIN, MTSN dan
MAN).
4. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang (dibuktikan dengan Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai
Diklat Kementerian Agama)

Untuk lebih jelasnya anda dapat mengunduh dokumen lengkapnya Disini

Bagi teman-teman Guru dan Calon pengawas yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri berhubung waktu pendaftaran hanya beberapa hari saja, dan akan berakhir tanggal 31 Agustus 2017.

Demikian informasi terkait Juknis Beasiswa S-2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah yang dapat kami share dikesempatan ini.
Semoga bermanfaat. 

Baca selengkapnya ...

Sabtu, 19 Agustus 2017

Surat Edaran BSNP Tentang Penandatanganan SHUN dan Ijazah

Beberapa waktu lalu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Keduanya terkait dengan Penandatanganan SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan Ijazah.
Surat edaran pertama bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 dan kemudian menyusul surat edaran kedua bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia.




Adapun si surat edaran terkait penandatanganan Ijazah dan SHUN tersebut antara lain :


Surat Edaran pertama  bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 berisikan:

A. Penandatangan SHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah:

1. SHUN Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah yang terakreditasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah;

2. Ijazah Sekolah/Madrasah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah definitif dari Sekolah/Madrasah masing-masing tempat siswa terdaftar sebagai peserta didik;

3. Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Sekolah/Madrasah yang definitif, SHUN dan Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Pit) dengan mandat khusus untuk mendatangani SHUN dan/atau Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah/Madrasah.

4. Apabila ada penggantian Kepala Sekolah/Madrasah setelah proses pendataan peserta ujian, maka pejabat pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, segera mengirimkan laporan kepada Panitia UN Tingkat Pusat, c.q. Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, dengan alamat: Jin. Gunung Sahari Raya No. 4, Jakarta Pusat 10000, dan tembusan disampaikan kepada Ketua BSNP, dengan alamat: Gedung D lantai 2, Komplek Mandikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jin. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan.

B. Penandatanganan SHUN dan Ijazah Pendidikan Kesetaraan:

1. SHUN Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/'Ulya ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pimpinan Pondok Pesantren yang terakreditasi atau sekolah/madrasah yang terakreditasi, yang ditunjuk sebagai penyelenggara UN Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Satuan Pendidikan oleh pejabat yang berwenang pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

2. Ijazah ditandatangani oleh Ketua PKBM atau Pondok Pesantren masing-masing, tempat peserta ujian terdaftar sebagai peserta didik.

C. Masa Peralihan

Sehubungan dengan saat ini masih dalam masa peralihan, dimana kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, namun Kepala SMA dan SMK yang ada masih menggunakan SK Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam menyelesaikan masalah ini perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Kepentingan peserta didik perlu diutamakan, tidak merugikan.

2. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah provinsi perlu menerbitkan SK pengukuhan kepala satuan pendidikan yang sedang menjabat saat ini sebagai kepala definitif atau sebagai pelaksana tugas (Pit) dengan mandat untuk menantangani SHUN dan/atau Ijazah.




Surat Edaran kedua bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 berisikan:

Dengan hormat, melanjutkan Surat Edaran BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perlu kami tambahkan bahwa:

1. Pejabat yang berwenang menandatangai Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) adalah pejabat yang secara hukum berwenang dan bertanggung jawab dalam penerbitan Ijazah dan/atau SHUN. Demikian juga stampel satuan satuan pendidikan, yang digunakan adalah stempel satuan pendidikan yang berwenang menerbitkan Ijazah dan/atau SHUN.

2. Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017, kebijakan berkaitan dengan penerbitan SHUN, tidak dibubuhkan tanda tangan basah dan stempel basah, tetapi dicetak dalam bentuk barcode. Ketentuan ini berlaku baik untuk SHUN yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah maupun untuk SHUN yang diterbitkan oleh PKBM penyelengara UN.

File lengkapnya dapat anda unduh pada link berikut :

1.  Surat Edaran pertama  bernomor 081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 1 Agustus 2017 Download disini

2. Surat Edaran kedua bernomor 082/SDAR/BSNP/VIII/2017 tertanggal 8 Agustus 2017 
Download disini


Demikian sedikit informasi yang dapat kami pada kesempatan kali ini. Semoga bermafaat.
Baca selengkapnya ...

Jumat, 04 Agustus 2017

[SIMPATIKA] Kepala Madrasah Swasta Harus Non PNS



Assalamu'alaikum....
Teman-teman Madrasah Untuk Negeri,

Pada kesempatan kali ini kami akan mengingatkan kita kembali tentang Peraturan Menteri Agama nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kepala Madrasah.


PMA ini telah ada sejak ditetapkan pd 15 september 2014 lalu, namun ternyata baru mulai di implementasikan atau di akomodir dalam layanan SIMPATIKA untuk periode semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 kali ini.
Hali ini diketahui saat penginputan data Calon Kepala Madrasah pada fitur penambahan Kamad baru pada Layanan Simpatika, yang kemudian muncul Peringatan sebagaimana gambar diatas.

Dengan munculnya peringatan ini maka jelas bahwa Simpatika telah menerapkan aturan sesuai PMA no.29 tahun 2014 dimaksud, sebagaimana yg termuat dalam pasal 2 poin (b) dalam PMA tersebut, yg mana berbunyi "Kepala Madrasah Non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat"

Namun setelah kami mencermati kembali, melihat pengalaman dari beberapa teman yang sempat mencoba fitur dimaksud dan kami dapati yg terdampak dari dibelakukannya hal tersebut hanya bagi Calon Kepala Madrasah yang diangkat mulai pada semester ini (semester 1 2017/2018) atau periode pendataan simpatika semester ganjil Tapel 2017/2018. Jadi bagi yang diangkat pada periode sebelumnya tidak/belum terpengaruh apa-apa.

Mungkin Teman-teman dapat membuka dan menyimak kembali dengan seksama PMA No.29 Tahun 2014 ini agar lebih jelas, adapun file lengkapnya dapat Anda download DISINI
Baca selengkapnya ...

Selasa, 01 Agustus 2017

SIMPATIKA,, Belum Ada yang Berubah, Selain Tambahan Ini.....

Teman-teman Madrasah Untuk Negeri,
Sebagaimana telah kita ketahui  bersama bahwa sejak 1 agustus dini hari, Pendataan SIMPATIKA Periode semester 1 tahun 2017/2018 sudah dimulai, dan untuk langkah awal Team simpatika mendahulukan proses pengaktifan fitur Keaktifan PTK Yang ditandai dengan Cetak Kartu PTK Digital di Akun masing-masing PTK.



Dan pada rilis kali ini pun tidak ada yang berubah dari tampilan maupun cara kerja simpatika, hanya ada sedikit tambahan terkait fitur cetak SKMT & SKBK untuk Pengawas yang sebelumnya tidak ada.
Begitu pula dengan dasar atau aturan yang menjadi referensi atau acuan terutama dalam hal beban kerja bagi Tenaga Pendidik juga tidak ada yang berubah, artinya paling tidak hingga artikel ini ditulis terkait  penerapan PP N0.19 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 Tentang Guru belum dilakukan, sebagaimana diketahui sebelumnya telah banyak beredar kabar tentang akan diterapkannya aturan dimaksud pada Pendataan Simpatika kali ini.
Karena tentu banyak yang menantikan ada perubahan yang signifikan yang akan dilakukan oleh Simpatika kali, terutama terkait rasio, beban kerja, jumlah maksimal peserta didik dalam setiap rombel, dan lain-lain. Serta penerapan PP No.19 Tahun 2017 dibawah ini, seperti yang telah  banyak dibahas sebelumnya.





Untuk file lengkapnya bisa Anda dapatkan DISINI untuk dicermati dan dipelajari lebih jelasnya.

Tapi apapun mari sama-sama kita tunggu mungkin saja dalam beberapa hari kedepan ada peningkatan sistem yang akan dilakukan Simpatika kali ini, yang pasti siapkan energi kita lagi karena tentu akan banyak pekerjaan dan kesibukan yang kita akan hadapi sebentar lagi.
Dan untuk diketahui bahwa Entry jadwal, Tambah Siswa, Buat Kelas Baru, dan lainnya sudah bisa dilakukan sekarang alias sudah aktif fiturnya.

Demikian yang dapat kami ulas dan informasikan untuk kali ini, Semoga bermanfaat.
Baca selengkapnya ...

AYO........!!! AKTIFKAN AKUN SIMPATIKA ANDA UNTUK PERIODE 2017/2018




Assalamu`alaikum....
Bertemu kembali teman - teman,
Proses Pendataan SIMPATIKA Periode Semester 1Tahun 2017-2018 sudah dimulai, silakan aktifkan akun Anda sekarang.
Per 1 Agustus 2017 simpatika sudah diaktifkan kembali untuk kita melakukan updating data berupa Update Portofolio, Pengaktifan akun PTK, Cetak Kartu PTK, Atur Jadwal Mingguan, Verval, dll.


Gambar diatas adalah contoh penampakan Kartu Identitas PTK terbaru untuk semester 1 2017/2018.
Dengan berhasil mencetak Kartu Identitas PTK sebagaimana diatas maka berarti anda telah mengaktifkan diri pada Simpatika untuk Periode Semester 1 Tahun 2017/2018


Sebelum Anda melakukan pengaktifan akun pastikan sudah Memperbaharui atau Update Portofolio terlebih dahulu jika ada yang perlu dirubah, diperbaiki baik itu ditambah atau dikurangi datanya.

Demikian, semoga bermanfaat.
Baca selengkapnya ...

Minggu, 30 Juli 2017

RENCANA PENGEMBANGAN EMIS DI TAHUN 2017/2018



Berjumpa kembali....!!
Sahabat Madrasah Untuk Negeri,Memasuki tahun pelajaran baru 2017/2018 maka berarti sebentar lagi kita akan disibukkan dengan berbagai macam pendataan, khususnya untuk updating emis 2017/2018 yg rencananya akan diluncurkan pada sekitar pertengahan bulan Agustus ini, dimana saat itu juga kita lagi disibukan dengan kegiatan Perayaaan HUT-RI ke 72.

Namun kali ini kami hanya memberikan sedikit tambahan informasi terkait rencana pengembangan EMIS untuk periode pendataan 2017/2018, informasi ini pun kami dapatkan dari sebuah sumber berupa satu laman/blog (ditulis oleh: Bpk Nur Salim) yg kemudian dishare oleh teman-teman operator lainnya di grup Washtapp/Telegram yang kami kelola.
Adapun rencana pengembangan EMIS ditahun pelajaran 2017/2018 diantaranya adalah :
1. Membangun/memperkuat master data referensi Emis (Lembaga, PTK, Siswa) berupa Aplikasi EMIS ONLINE
2. Dekstop Emis berupa sync data dengan data pusat
3. Verval PTK untuk menertibkan/merapikan master dan referensi lembaga, PTK secara menyeluruh, termasuk mengadministrasikan dokumen nilai UAMBN/UAMBD, pengajuan Dana BOS, Pelaporan dana BOS

Rencana pendataan emis ditahun pelajaran 2017/2018 tidak lagi menggunakan pendataan seperti tahun sebelumnya yaitu melalui Excel Desktop Online akan tetapi pendataan langsung melalui Emis berbasis Online, fitur dan tampilannya hampir seperti di pendataan excel, hanya saja berupa web dan secara online

Diantara fitur-fiturnya adalah : 


1. Alur Verval PTK
Dalam hal ini dijelaskan bahwa PTK yang sudah Sertifikasi/TPG akan mempunyai akun sendiri dengan mendaftar melalui Emis SDM dengan isian;

1. Ijasah Terakhir
2. SK Tugas/Guru SK awal dan akhir
3. SK Kepegawaian


4. Sertifikasi


2. Alur SIM Pendataan Madrasah
1. Siswa Baru
2. Siswa Naik/Tidak Naik
3. Siswa Lulusan
4. PTK

Selain point-point diatas dijelaskan pula dalam Emis online menggunakan :

1. Sistem Sinkronisasi secara migrasi data yang diambilkan data emis genap tahun pelajaran 2016/2017
2. Untuk menghindari upload atau pembenahan data yang salah cukup membuka bagian yang salah saja, jadi tidak perlu mengupload ulang data secara keseluruhan
3. Terdapat jadwal pelajaran
4. Memasukan data dari jenjang sebelumnya cukup memasukan NISN atau NSM
kita tunggu perubahan-perubahan sistem dalam pendataan supaya data mudah diakses lengkap dan akurat, relevan, akuntabel, rapi, integrated dan tepat waktu.

Maka dengan berkaca pada pengalaman selama ini dilapangan dengan banyaknya kendala dan kadang kita bekerja terasa dibawah tekanan karena diburu waktu sehingga kita sering kalang kabut, oleh karena itu sebaiknya data-data disiapkan sedini mungkin agar ketika waktu pendataan sudah dimulai kita juga sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan.

Demikian, gambaran sekilas tentang rencana Pengembangan Emis 2017/2018 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Baca selengkapnya ...

Rabu, 26 Juli 2017

Kemenag Siapkan Kuota 7.500 Untuk PLPG Guru Madrasah Tahun 2017

Kemenag Siapkan Kuota 7.500 Untuk PLPG Guru Madrasah


Kementerian Agama mengalokasikan kuota 7.500 guru madrasah di Tahun 2017 untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Suyitno mengatakan, kuota PLPG yang dimiliki tahun ini sebanyak 7.500 guru terdiri atas 4.000 guru Mata Pelajaran Umum, 3.000 guru Mata Pelajaran agama dan 500 untuk guru MAN Insan Cendekia.

"Jumlah tersebut mengalami pengurangan sebesar 50% karena adanya efisiensi anggaran yang dilakukan Kementerian Agama," ujar Suyitno saat kegiatan Koordinasi Program Sertifikasi Guru dan Beasiswa S2 Guru Madrasah Tahun 2017 di Bogor (2407).Peserta kegiatan tersebut merupakan para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam dan para Dekan/Ketua Rayon perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru baik Perguruan Tinggi Umum (PTU) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Suyitno berharap, melalui kegiatan ini dapat didiskusikan secara serius beberapa ketentuan baru melalui down to top sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang nantinya akan tertuang dalam penyusunan nota kesepahaman antara Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi yang akan menjadi mitra penyelenggara.

"Pola PLPG yang akan dilaksanakan khusus untuk guru madrasah tahun ini tidak dengan menggunakan basis nilai UKG mengingat Kementerian Agama belum memiliki kebijakan untuk melaksanakan hal ini," ungkap Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini.

Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Fahmi menambahkan, saat ini jumlah calon peserta sertifikasi yang sudah mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA sebanyak 24.711 guru. Jumlah tersebut nantinya akan dialokasikan sesuai dengan ketentuan menjadi data shortlist untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.

"Data peserta yang sudah ditetapkan akan diserahkan kepada perguruan tinggi mitra untuk dilakukan verifikasi portofolio," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan, sesuai dengan rencana yang telah disusun Direktorat GTK Madrasah, pelaksanaan MoU antara Kemenag dan Perguruan Tinggi Mitra akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2017. Adapun kegiatan PLPG akan dilaksanakan pada bulan September-Oktober 2017. Ia berharap, kepada para calon peserta PLPG untuk mempersiapkan diri secara optimal mengingat instrumen penilaian PLPG tahun ini lebih sulit dan kompleks karena akan dipantau langsung oleh mentor khusus untuk tagihan portofolio per individu guru.

Sumber:

https://kemenag.go.id/berita/read/505004/kemenag-siapkan-kuota-7-500-untuk-plpg-guru-madrasah
Baca selengkapnya ...
Designed Template By Blogger Templates - Powered by BeGeEm