Assalamu'alaikum....
Teman-teman Madrasah Untuk Negeri,
Pada kesempatan kali ini kami akan mengingatkan kita kembali tentang Peraturan Menteri Agama nomor 29 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kepala Madrasah.
PMA ini telah ada sejak ditetapkan pd 15 september 2014 lalu, namun ternyata baru mulai di implementasikan atau di akomodir dalam layanan SIMPATIKA untuk periode semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018 kali ini.
Hali ini diketahui saat penginputan data Calon Kepala Madrasah pada fitur penambahan Kamad baru pada Layanan Simpatika, yang kemudian muncul Peringatan sebagaimana gambar diatas.
Dengan munculnya peringatan ini maka jelas bahwa Simpatika telah menerapkan aturan sesuai PMA no.29 tahun 2014 dimaksud, sebagaimana yg termuat dalam pasal 2 poin (b) dalam PMA tersebut, yg mana berbunyi "Kepala Madrasah Non-PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat"
Namun setelah kami mencermati kembali, melihat pengalaman dari beberapa teman yang sempat mencoba fitur dimaksud dan kami dapati yg terdampak dari dibelakukannya hal tersebut hanya bagi Calon Kepala Madrasah yang diangkat mulai pada semester ini (semester 1 2017/2018) atau periode pendataan simpatika semester ganjil Tapel 2017/2018. Jadi bagi yang diangkat pada periode sebelumnya tidak/belum terpengaruh apa-apa.
Mungkin Teman-teman dapat membuka dan menyimak kembali dengan seksama PMA No.29 Tahun 2014 ini agar lebih jelas, adapun file lengkapnya dapat Anda download DISINI
pak....yang terjadi di daerah, rata-rata Kepala Madrasah PNS yang menjabat Kepala di Madrasah swasta tidak bisa diganti oleh SK pengangkatan Kepala Madrasah dari Yayasan. Artinya SK Yayasan ttg pengangkatan Kepala Madrasah Swasta tidak bisa menggantikan SK Kepala Madrasah di Madrasah Swasta yang SK nya dari Kemenag
BalasHapusJadi jika Guru PNS menjabat Kepala Madrasah di Madrasah Swasta dengan SK tugas nya bukan sebagai guru tapi sebagai Kepala Madrasah...akan menjadi Kepala Madrasah seumur hidup...?????
Hapussampai pensiun kali....wkk.wk.wk.wk hihihihi
BalasHapusPMA No. 29 Tahun 2014 itu hanya mengatur Guru PNS sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Tetapi Aturan Guru PNS sebagai kepala madrasah di madrasah swasta yang sebelum 2014 tidak diatur secara teknis cara peralihannya. Padahal itu yang banyakterjadi di madrasah2 swasta.
BalasHapusSemoga ke depan Madrasah Swasta semakin diperhatikan, terutama sekali bantuan tenaga pendidik, baik pengajar maupun kepala madrasahnya.
BalasHapusApakah benar sudah ada pma no 58 tahun 2017??? Mhon infonya
BalasHapusbaik
BalasHapusditempat kami masih bisa kepala non pns menjabat kepala sekolah asal melebihi masa tugas 6 tahun
BalasHapus