SELAMAT DATANG DI BLOG BARU KAMI, SEMOGA BERMANFAAT

Breaking News
Tampilkan postingan dengan label Info Madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Madrasah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 September 2017

Tutorial Pengisian Aplikasi Emis Raport

Video Tutorial berikut ini dibuat oleh Ayo Madrasah bekerjasama dengan Channel MegaAlmoon

Tutorial Pengisian Aplikasi Emis Raport Komplit Bag 1

Tutorial cara pengisian Aplikasi Emis Raport Bagian 1, video tutorial dengan penjelasan step by step (setiap langkah) dalam mengisi Apliaksi Pendataan Nilai Raport Emis Pendis Kemenag bagi madrasah (MI, MTs, dan MA). Video tutorial ini mencakup langkah-langkah dalam: - Mengunduh aplikasi emis raport kemenag - Mengunduh file .emis untu,k siswa dan PTK - Bekerja dengan Aplikasi Desktop Emis Raport yang meliputi cara mengunggah file siswa .emis, dan PTK .emis; pengaturan mata pelajaran, muatan lokal, mapel penjurusan, dan ekstrakurikuler; membuat template emis raport; mengunduh templat emis raport siswa dan guru;






Tutorial Pengisian Aplikasi Emis Raport Bag 2 Lengkap

Tutorial Bagian kedua ini akan membahas tentang bagaimana cara mengisi template guru dan template siswa; cara mengunggah (upload) template, serta cara melakukan backup raport emis.


Adapun Aplikasi emis raport dapat diunduh di situs Emis SDM http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm atau melalui mirror download di https://ayomadrasah.blogspot.co.id/20...


Semoga bermanfaat bagi rekan-rekan operator madrasah dalam melaksanakan tugas.


Baca selengkapnya ...

Sabtu, 02 September 2017

Kemenag Kaji Pemerataan Guru Madrasah

Kementerian Agama sedang mengkaji pemerataan jumlah guru madrasah yang tersebar di Indonesia. Menurut data dari Direktorat GTK Madrasah, sebaran guru dan tenaga kependidikan madrasah masih belum merata.
"Tercatat sebanyak 425.001 guru dari total 701.099 madrasah berada di pulau Jawa atau 61% dari total jumlah guru dan tenaga kependidikan madrasah," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Suyitno Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Guru dan tenaga Kependidikan di Palembang, Rabu (30/8)



Baca selengkapnya ...

Selasa, 29 Agustus 2017

Informasi Sertifikasi Dan Tampilan Registrasi, Verifikasi Kabupaten dan LPTK PLPG Madrasah 2017

Sahabat Madrasah Untuk Negeri,

Bagi teman-teman Guru yang sebelumnya telah mendapat undangan dan  melakukan pendaftaran online di Simpatika untuk menjadi Calon Peserta PLPG Madrasah 2017, tentu sedang menunggu informasi dan kelanjutan proses dimaksud.
Maka sebagai pemberitahuan awal bahwa Insya Allah mulai tgl 30 Agustus 2017 dijadwalkan akan dirilis menu baru registrasi seleksi Sertifikasi Guru (PLPG) Madrasah 2017 di SIMPATIKA hingga tanggal 8 September 2017.
Rencananya Informasi resmi melalui surat akan diterbitkan dalam waktu dekat dari GTK Kemenag Pusat.

Bagi teman guru yang telah mendapat undangan dan telah melakukan pendaftaran online di SIMPATIKA, agar segera aktivasi akunnya hingga cetak kartu digital.


Dengan ini pula kami bagikan sekilas penampakan Tampilan Registrasi, Verifikasi Kabupaten dan LPTK PLPG Madrasah 2017 yang akan segera hadir.
Agar dapat disimak dan paling tidak teman-teman bisa mendapat gambaran tentang bagaimana dan apa yang perlu dipersiapkan dan dilakukan nanti setelah menu registrasi tersebut dirilis.




Teman-teman dapat mengunduh filenya DISINI

Maka dengan ini teman-teman dapat melakukan persiapan untuk pemberkasan nantinya jika proses registrasi dan verifikasi selasai, dan jika beruntung dan dinyatakan LULUS menjadi Peserta PLPG Madrasah 2017.

Demikian Informasi Sertifikasi Dan Tampilan Registrasi, Verifikasi Kabupaten dan LPTK PLPG Madrasah 2017.
Semoga bermanfaat.
Baca selengkapnya ...

Jumat, 25 Agustus 2017

Langkah Pengajuan Bantuan Madrasah Pada Aplikasi Sim Sarpras

Sahabat Madrasah Untuk Negeri,

Sekarang temen-temen tentu sedang sibuk dengan banyaknya pekerjaan terkait pendataan seperti Raport Emis, Simpatika, Dll. bahkan yg sedang hangat diperbincangkan dan digarap adalah Aplikasi SIM Sarpras.

SIM Sarpras merupakan aplikasi yang diperuntukan untuk madrasah dan pondok pesantren untuk memudahkan dalam proses pengajuan bantuan. Madrasah dan Pondok Pesantren yang ingin mengajukan bantuan cukup dengan memilih jenis bantuan yang akan diajukan. Tidak diperlukan kembali untuk membuat proposal dalam bentuk hardcopy. Dimana syarat utama Madrasah dan Pondok Pesantren yang bisa mengajukan bantuan hanya yang sudah terdaftar di EMIS SDM, dan sudah melakukan entri data. Karena data yang digunakan untuk dasar penilaian bantuan sarpras diambil dari EMIS SDM.



Maka fokus informasi kali ini yang kami akan berikan adalah terkait SIM Sarpras tersebut.
bagi teman-teman yang butuh panduan sebenarnya telah disediakan Manualbook yang bisa di download pada dasbor Sim sarpras sebagai panduan dalam mengerjakan atau pegelolaannya.
Bisa juga anda download Manualbook nya Disini

Adapun alur prosesnya seperti berikut:




MODUL LEMBAGA 
Modul lembaga diperuntukan untuk madrasah maupun pondok pesantren dalam mengajukan proses bantuan. Ada beberapa sub-modul yang dapat dilakukan oleh lembaga. Berikut diantaranya : 
1. Update profil data sarpras 
2. Mengajukan bantuan 
3. Monitoring proses pengajuan bantuan 

A. PENGAJUAN BANTUAN Untuk proses pengajuan bantuan lembaga Madrasah/Pondok Pesantren ada 2 (dua) syarat wajib yang harus dipenuhi :
1. Memiliki akun EMIS SDM yang sudah diaktifasi. 
2. Sudah melakukan upload data pada EMIS SDM. 

a) DAFTAR AKUN EMIS SDM 
1. Buka alamat berikut : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm/daftar.php

b) MASUK KE SIMSARPRAS 
Jika proses registrasi sudah berhasil dan sudah melakukan update data pada EMIS dilanjutkan proses pengajuan bantuan. 
1. Buka alamat : http://pendis.kemenag.go.id/sarprasapp/ 
2. Masukan username dan password yang sudah diregistrasi pada akun EMIS SDM

c) UPDATE PROFIL SARPRAS 
Setelah berhasil login ke aplikasi SIM Sarpras, hal pertama yang diwajibkan adalah melakukan Update Profil. Hal ini diperlukan untuk bisa melanjutkan proses pengajuan bantuan. 
1. Klik Menu Profil Lembaga 
2. Klik Tombol Update Profil 
3. Jika proses update berhasil maka : Data Umum, Sarana dan Prasarana, PTK dan Siswa akan terisi, sesuai data terakhir yang di Upload pada Emis.

B. PROSES PENGAJUAN BANTUAN 
Proses pengajuan bantuan cukup dengan memilih jenis bantuan, dengan beberapa ketentuan: hanya bisa melakukan permohonan sekali dalam satu jenis bantuan. Jika tahun sebelumnya sudah mendapatkan bantuan maka ditahun berikutnya tidak dapat mengajukan bantuan yang sama selama minimal maksimal 5 tahun ke depan. Proses pengajuan bantuan : 
1. Klik Menu Bantuan 
2. Klik Daftar Bantuan 
3. Pilih Daftar Bantuan yang akan diajukan dengan klik tombol Daftar
4. Klik Daftar Pengajuan Bantuan 
5. Lakukan Upload Dokumen yang dibutuhkan dan Upload Foto Kondisi. 
6. Klik Daftar Pengajuan Bantuan 
7. Cetak Surat Pernyataan 

C. MONITORING PROSES BANTUAN 
Setelah proses pengajuan bantuan terlaksana maka, proses selanjutnya adalah memonitoring proses bantuan berjalan. Dengan SIM Sarpras ini, kita bisa melihat progres bantuan. Apakah sudah dilakukan verifikasi dokumen, kapan dilakukan penetapan, dan bagaimana status pengajuan yang dilakukan. 
1. Klik menu Bantuan 
2. Klik menu Bantuanku, disini terlihat status prosesnya dan status approval nya

MODUL ADMIN USER 
Modul ini diperuntukan untuk Admin Level Kabupaten/Kota, Admin Level Kanwil dan Admin Level Pusat. Dalam modul ini Admin User bisa menambahkan jenis bantuan serta melakukan penilaian terhadap pemohon bantuan. 

A. REGISTER JENIS BANTUAN 
1. Klik Menu Bantuan 
2. Klik Menu Buat Bantuan 
3. Isi data Jenis Bantuan
4. Klik Simpan

B. PROSES PENILAIAN PEMOHON 
Proses selanjutnya yang wajib dilakukan oleh Admin User adalah memberikan penilaian terhadap data-data pemohon. 
1. Klik menu Verifikasi Data 
2. Klik pada proses yang akan dilakukan, klik pada angka yang muncul
3. Maka akan muncul daftar pemohon yang telah melakukan permohonan bantuan 
4. Klik tombol Review untuk memberikan penilaian terhadap pemohon
5. Tentukan hasil Check Dokumen, dan masukan catatan yang diperlukan. 
6. Klik Simpan.

PENGATURAN APLIKASI 
Modul ini dikhususkan untuk Admin Level Pusat, dimana diperbolehkan untuk melakukan Customize aplikasi SIM Sarpras, diantararanya : 

A. Kelompok Bantuan Kelompok bantuan adalah modul masterdata Kelompok Bantuan yang di Bedakan Lembaga Madrasah dan Pondok Pesantren yang nantinya akan muncul pada pilihan saat Register Bantuan. 
1. Klik Master Data 
2. Klik Kelompok Bantuan  

B. Jenis Dokumen Modul ini digunakan untuk menambahkan jenis Dokumen yang diwajibkan dalam proses pengajuan bantuan. Dalam modul ini dapat menambahkan jenis bantuan yang harus dilengkapi oleh pemohon saat melakukan pengajuan bantuan. 
1. Klik Master Data 
2. Klik Jenis Dokumen 

C. Pengaturan Umum Dalam modul ini untuk pengaturan aplikasi: 
1. Apakah aplikasi membatasi pemohonan jenis bantuan yang sama, jika diilih Ya, maka Sistem akan melakukan filter terhadap pemohon, apakah sudah pernah menerima bantuan sejenis pada tahun-tahun sebelumnya.  
2. Berapa lama batas penerimaan jenis bantuan yang sama, jika pada tahap pertama dipilih Ya maka, pada point kedua ini akan menentukan berapa lama pemohon bisa mengajukan permohonan jenis bantuan serupa. 
3. Tahun Anggaran yang diaktifkan dalam proses tarik data 
4. Semester yang diaktifkan dalam proses tarik data 

D. Pengumuman Modul ini digunakan untuk membuat pengumuman atau pun berita yang tentunya akan muncul disemua halaman baik lembaga maupun admin level pada halaman dashboard. 
1. Klik Master Data 
2. Klik Pengumuman.

Demikian informasi tentang alur proses atau langkah-langkah Pengajuan Bantuan pada aplikasi SIM Sarpras.
Semoga bermanfaat.

Baca selengkapnya ...

Selasa, 22 Agustus 2017

Program Beasiswa S-2 Untuk Guru Dan Calon Pengawas Madrasah 2017 Di Kemenag

Sahabat Madrasah untuk Negeri,

Kabar Gembira........!!
Buat teman-teman Guru dan Calon Pengawas Madrasah datang dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama hari ini.
Dimana Dirjen Pendis telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberitahuan Tugas Belajar S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah, Nomor : 456/Dt.I.II/3/KP.02/8/2017 tertanggal 21 Agustus 2017.




Adapun isi surat dimaksud antara lain ;
Dengan hormat disampaikan bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kualifikasi, mutu, kompetensi, dan profesionalitas guru dan calon pengawas madrasah di lingkungan Kementerian Agama Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan program tugas belajar Strata dua (S-2) untuk guru dan calon pengawas madrasah. Sehubungan dengan hal itu , untuk mendukung suksesnya pelaksanaan penyelenggaraan program tersebut agar Saudara menyampaikan informasi dimaksud kepada guru madrasah dan calon pengawas di lingkungan wilayah Saudara sebagaimana petunjuk teknis nomor 4142 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Tugas Belajar Strata 2 Bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah.


Dalam lampiran surat tersebut juga dicantumkan Perguruan Tinggi Penyelenggara, Persyaratan dan Jadwal pendaftaran, yang antara lain berbunyi ;

Persyaratan Program Tugas Belajar Strata -2 terdiri dari: 
A. Persyaratan Akademik
a) Calon peserta adalah: 
1. Guru PNS pada Madrasah.
 2. Guru Non PNS pada Madrasah Negeri. 
3. Guru Tetap Yayasan Non PNS, telah mengabdi minimal 2 tahun. 
4. Guru Tetap yang di SK-kan oleh Ketua Yasayan tempat bertugas, dengan syarat yang bersangkutan setelah studi bersedia bertugas kembali (sekurang-kurangnya 5 tahun) pada lembaganya dengan dibuktikan surat pernyataan bermaterai. 
5. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

b) Berpendidikan S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi. 
c) Pengampu salah satu dari mata pelajaran berikut: Keagamaan (Akidah-Akhlak, Alqur’an-Hadist, Fikih, Sejarah dan Kebudayaan Islam), IPS, Ekonomi, Antropologi, Geografi, Sosiologi, PPKn dan guru kelas. 
d) Memiliki IPK minimal 2,75 pada skala 1,00-4,00 pada jenjang pendidikan S1/ D-IV 
e) Memiliki kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dibuktikan dengan sertifikat;
 f) Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Madrasah (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK);
 g) Usia Maksimal 40 Tahun, terhitung per tanggal 31 Desember 2017.

B. Persyaratan Administratif 
Calon peserta mengajukan permohonan tertulis untuk memperoleh bantuan Program Tugas Belajar Strata-2 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui perguruan tinggi yang dituju sesuai jurusan yang diminati dengan lampiran sebagai berikut dan diupload ketika melakukan pendaftaran online: 
1) Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1 atau D-IV yang telah dilegalisir tiga tahur terakhir; 
2) Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai guru (PNS); 
3) Foto copy SK Kepangkatan terakhir; 
4) Daftar Riwayat Hidup; 
5) Foto copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai Diklat Kementerian Agama (bagi calon peserta dari unsur calon pengawas madrasah); 
6) Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah/Ketua Yayasan tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut; 
7) Surat rekomendasi dari Ketua Yayasan bagi guru Non PNS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif dan berstatus sebagai guru tetap (minimal mengajar selama 2 tahun berturutturut) di Madrasah Tempat Tugas; 
8) Surat pernyataan diizinkan belajar dan ditugaskan kembali mengajar setelah selesai mengikuti program Program Tugas Belajar Strata-2 
9) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 
10) Daftar Riwayat Hidup; 
11) Foto copy NPWP; 
12) Foto copy Sertifikat Pendidik (bagi yang telah lulus sertifikasi); 
13) Foto copy Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NPK); 
14) Foto copy sertifikat yang menunjukkan kemampuan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya; 
15) Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan Program Tugas Belajar Strata -2 dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai; 
16) Surat permohonan Program Tugas Belajar Strata-2 ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan; 
17) Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan studi di atas kertas bermaterai, jika guru tidak menyelesaikan study sesuai masa kontrak, maka pembiayaan semester berikutnya dibiayai oleh guru yang bersangkutan. 

C. Biaya yang di cover Biaya yang di cover untuk program Tugas Belajar Strata -2 terdiri dari: 

1. Biaya pendidikan dan penyelenggaraan program 
2. Biaya hidup (Living Cost). 
3. Biaya sumber belajar. 

D. Jadwal Pendaftaran 
1) Pendaftaran mulai tanggal 22 s.d 31 Agustus 2017 di PTP (Perguruan Tinggi Penyelenggara) 
2) Tes akademik tanggal 12 dan 13 September 2017, meliputi tes tertulis (TPA) dan wawancara 
3) Info detail tentang pendaftaran dapat menghubungi PTP yang dituju.

Surat tersebut dapat anda unduh DISINI

Demikian informasi terkait Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Pemberitahuan Tugas Belajar S2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah 2017.

Semoga Bermanfaat.
Baca selengkapnya ...

Juknis Beasiswa S-2 Bagi Guru Dan Calon Pengawas Madrasah 2017

Sebagaimana informasi mengenai  Surat Edaran tentang Pemberitahuan Tugas Belajar S-2 bagi Guru dan Calon Pengawas Madrasah, Nomor : 456/Dt.I.II/3/KP.02/8/2017 tertanggal 21 Agustus 2017 yang kami share pada artikel sebelumnya Program Beasiswa S-2 Untuk Guru Dan Calon Pengawas Madrasah 2017 Di kemenag, maka kali ini kami kembali untuk share PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TUGAS BELAJAR STRATA-2 BAGI GURU DAN CALON PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017.




Sekilas tentang isi dari juknis dimaksud antara lain mengenai,
Tujuan umum program ini adalah untuk meningkatkan mutu,
kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan (Calon
Pengawas Madrasah) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.

Adapun tujuan khusus program ini adalah:
a. Memperluas akses bagi para guru madrasah dan calon pengawas
madrasah untuk dapat mengikuti pendidikan pascasarjana dalam
upaya pemenuhan kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai
tenaga pengajar dan pengawas di madrasah.

b. Memperluas akses bagi Tenaga Kependidikan (Calon Pengawas) di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk dapat
mengikuti pendidikan pascasarjana dalam upaya peningkatan
efektifitas dan produktifitas supewisi akademik dan manajerial
pengelolaan madrasah.

c. Meningkatkan mutu akademik para gum dan kineda tenaga
kependidikan (calon pengawas madrasah) dalam menjalankan tugas
profesinya.

d. Membantu guru madrasah dan calon pengawas madrasah dalam
pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar dan tenaga kependidikan,
baik dari aspek kualitas maupun kuantitas sesuai persyaratan
pendidikan madrasah yang berkualitas dan berstandar nasional;

e. Mendorong terselenggaranya pembelajaran di madrasah agar lancar,
terkoordinasi dengan baik, dan akuntabel.

Sementara itu Sasaran program adalah:
1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MI, MTs dan MA;
2. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MIS, MTSS
dan MAS):
3. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MIN, MTSN dan
MAN).
4. Calon Pengawas Madrasah semua jenjang (dibuktikan dengan Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) Calon Pengawas dari Balai
Diklat Kementerian Agama)

Untuk lebih jelasnya anda dapat mengunduh dokumen lengkapnya Disini

Bagi teman-teman Guru dan Calon pengawas yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri berhubung waktu pendaftaran hanya beberapa hari saja, dan akan berakhir tanggal 31 Agustus 2017.

Demikian informasi terkait Juknis Beasiswa S-2 Guru dan Calon Pengawas Madrasah yang dapat kami share dikesempatan ini.
Semoga bermanfaat. 

Baca selengkapnya ...

Senin, 21 Agustus 2017

Mekanisme Pengajuan Sertifikat NPSN dan Verval NPSN Madrasah

Sebagian Madrasah masih ada yang belum memiliki Sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Bahkan tidak sedikit yang masih menggunakan NPSN yang lama. Padahal madrasah telah menggunakan NPSN yang baru, yang umumnya diawali dengan angka "6". Untuk itulah dibuka kesempatan untuk melakukan Verval NPSN atau Verifikasi dan Validasi Nomor Pokok Sekolah Nasional sekaligus pengajuan Sertifikat NPSN.

Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Dirjen Pendis (RA/Madrasah) berhak untuk mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melalui mekanisme sistem EMIS.

NPSN sendiri adalah standar kode pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan berlaku secara nasional.


Mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN


Sebelumnya baca: Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga/Madrasah Di Kemenag 

Untuk mendapatkan Sertifikat NPSN, RA dan Madrasah melalui proses Verval NPSN. Untuk melakukan Verval NPSN dan mendapatkan Sertifikat NPSN langkah-langkah yang harus dilalui adalah sebagai berikut.

Mendaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan


  1. Madrasah mendaftarkan Operator Pengelola Data pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan. Pendaftaran melalui situs sdm.data.kemdikbud.go.id
  2. Jika sebelumnya telah memiliki akun di Jaringan Pengelola Data Pendidikan, contohnya bagi RA/Madrasah yang sebelumnya pernah melakukan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), berarti tidak perlu melakukan pendaftaran ulang.
  3. Jika belum, silakan mendaftar dengan cara:
    1. Buatlah Surat Tugas Operator Sekolah. Contoh surat tugas tersebut dapat dilihat di sini.
    2. Setelah ditandatangani Kepala Madrasah dan distempel Madrasah, silakan scan Surat Tugas tersebut, lalu simpan dalam format PDF.
    3. Buka situs http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
    4. Klik menu "Registrasi Anggota"
    5. Klik menu "Operator Sekolah"
    6. Lengkapi isian yang tersedia
    7. Upload hasil scan Surat Tugas Operator Sekolah yang telah disiapkan tadi dengan mengklik tombol "Pilih File"
    8. Jika sudah selesai, klik Registrasi.
  4. Tunggu beberapa saat hingga pendaftaran disetujui. Untuk mengecek apakah pendaftaran Operator Sekolah telah disetujui atau belum gunakan menu "Status Pendaftaran" kemudian masukkan email yang didaftarkan, dan klik "Cek".

Update Data Madrasah


Setelah akun Operator Sekolah disetujui, silakan melakukan update data RA/Madrasah di situs Verval SP. Langkah-langkahnya adalah:
  1. Buka situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/
  2. Klik menu login yang terletak di pojok kanan atas
  3. Muncul halaman " Kemdikbud Login". Masukkan email dan password Operator Sekolah yang telah didaftarkan.
  4. Klik tulisan "Menu" di bagian kiri atas. Muncul beberapa pilihan menu yang terdiri atas:
    1. Beranda
    2. Pengelolaan, yang memiliki sub menu:
      1. Perbaikan Data. Menu ini untuk mengupdate identitas madrasah dan dokumen perijinan madrasah.
      2. Perbaikan Akreditasi
    3.  Spasial. Menu ini untuk mengupdate lokasi madrasah berdasarkan peta google.
    4. Citra. Menu ini untuk mengupdate foto-foto Madrasah, mulai dari plang papan nama, gedung, kegiatan siswa, kerusakan, dan lain-lain.
  5. Update data Identitas dan perijinan RA/Madrasah melalui menu Pengelolaan >> Perbaikan Data. Data yang diupdate antara lain:
    1. Alamat RA/Madrasah
    2. SK Operasional
    3. Tanggal SK Operasional
    4. SK Pendirian
    5. Tanggal SK Pendirian
    6. Upload File SK Operasional dalam format PDF (sebelumnya silakan scan Ijin Operasional dan simpan dalam format PDF dengan besar file maksimal 1 MB).
  6. Update data Spasial (peta lokasi RA/Madrasah) melalui menu "Spasial".
    1. Setelah mengklik menu Spasial, akan muncul peta google dengan tanda balon berwarna merah. Tanda balon tersebut menunjukkan lokasi/tempat RA/Madrasah.
    2. Amati balon tersebut. Jika telah benar lokasinya silakan diabaikan. Jika masih salah, silakan lakukan pembetulan dengan cara mengklik balon lalu sekali lalu klik kembali ke lokasi yang tepat.
    3. Untuk memudahkan, peta dapat dibesarkan atau dikecilkan dengan cara mengkil tanda plus dan minus di pojok kiri bawah peta. Juga dapat dipilih tampilan peta medan atau satelit dengan mengklik tombol pilihan di pojok kanan atas peta.
    4. Setelah dilakukan pembetulan letak balon, maka "lintang" dan "bujur" di sebelah kiri akan menyesuaikan dengan otomatis.
    5. Klik "Simpan"
  7. Update data Citra (Foto RA/Madrasah) melalui menu "Citra". Untuk mengupdate, langkah-langkahnya adalah:
    1. Pilih Jenis Foto (Profil, Sarana, Prasarana, Aktifitas Peserta Didik, Aktifitas PTK, dll)
    2. Tulis Judul Foto
    3. Upload Foto
    4. Klik Simpan
Situs Verval SP
Tampilan Situs Verval SP


Mengecek Hasil Update


Biasanya hasil update data tidak langsung disetujui. Memerlukan hingga beberapa saat hingga disetujui dan muncul. Untuk melakukan pengecekan data RA/Madrasah yang diupdate bisa melihat di situs Data Referensi Kemdikbud dengan alamat http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ atau langsung dengan mengetikkan alamat referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=xxxxxxxxxx (ganti "xxxxxxxxxx" dengan NPSN RA/Madrasah masing-masing).

Verval NPSN Madrasah



Pencetakan Sertifikat NPSN


Setelah data dalam Jaringan Pengelola Data Pendidikan diupdate, Operator tingkat Kabupaten/Kota dan Kanwil akan melakukan pengecekan data. Bagi RA/Madrasah yang telah melakukan update data dengan benar akan dicetakkan Sertifikat NPSN.

Demikianlah mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN yang harus dijalani oleh setiap Ra/Madrasah.

Sumber : 
https://ayomadrasah.blogspot.co.id/
Baca selengkapnya ...
Designed Template By Blogger Templates - Powered by BeGeEm