Teman-teman Madrasah Untuk Negeri,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa sejak 1 agustus dini hari, Pendataan SIMPATIKA Periode semester 1 tahun 2017/2018 sudah dimulai, dan untuk langkah awal Team simpatika mendahulukan proses pengaktifan fitur Keaktifan PTK Yang ditandai dengan Cetak Kartu PTK Digital di Akun masing-masing PTK.
Dan pada rilis kali ini pun tidak ada yang berubah dari tampilan maupun cara kerja simpatika, hanya ada sedikit tambahan terkait fitur cetak SKMT & SKBK untuk Pengawas yang sebelumnya tidak ada.
Begitu pula dengan dasar atau aturan yang menjadi referensi atau acuan terutama dalam hal beban kerja bagi Tenaga Pendidik juga tidak ada yang berubah, artinya paling tidak hingga artikel ini ditulis terkait penerapan PP N0.19 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 Tentang Guru belum dilakukan, sebagaimana diketahui sebelumnya telah banyak beredar kabar tentang akan diterapkannya aturan dimaksud pada Pendataan Simpatika kali ini.
Karena tentu banyak yang menantikan ada perubahan yang signifikan yang akan dilakukan oleh Simpatika kali, terutama terkait rasio, beban kerja, jumlah maksimal peserta didik dalam setiap rombel, dan lain-lain. Serta penerapan PP No.19 Tahun 2017 dibawah ini, seperti yang telah banyak dibahas sebelumnya.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa sejak 1 agustus dini hari, Pendataan SIMPATIKA Periode semester 1 tahun 2017/2018 sudah dimulai, dan untuk langkah awal Team simpatika mendahulukan proses pengaktifan fitur Keaktifan PTK Yang ditandai dengan Cetak Kartu PTK Digital di Akun masing-masing PTK.
Dan pada rilis kali ini pun tidak ada yang berubah dari tampilan maupun cara kerja simpatika, hanya ada sedikit tambahan terkait fitur cetak SKMT & SKBK untuk Pengawas yang sebelumnya tidak ada.
Begitu pula dengan dasar atau aturan yang menjadi referensi atau acuan terutama dalam hal beban kerja bagi Tenaga Pendidik juga tidak ada yang berubah, artinya paling tidak hingga artikel ini ditulis terkait penerapan PP N0.19 tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 Tentang Guru belum dilakukan, sebagaimana diketahui sebelumnya telah banyak beredar kabar tentang akan diterapkannya aturan dimaksud pada Pendataan Simpatika kali ini.
Karena tentu banyak yang menantikan ada perubahan yang signifikan yang akan dilakukan oleh Simpatika kali, terutama terkait rasio, beban kerja, jumlah maksimal peserta didik dalam setiap rombel, dan lain-lain. Serta penerapan PP No.19 Tahun 2017 dibawah ini, seperti yang telah banyak dibahas sebelumnya.
Untuk file lengkapnya bisa Anda dapatkan DISINI untuk dicermati dan dipelajari lebih jelasnya.
Tapi apapun mari sama-sama kita tunggu mungkin saja dalam beberapa hari kedepan ada peningkatan sistem yang akan dilakukan Simpatika kali ini, yang pasti siapkan energi kita lagi karena tentu akan banyak pekerjaan dan kesibukan yang kita akan hadapi sebentar lagi.
Dan untuk diketahui bahwa Entry jadwal, Tambah Siswa, Buat Kelas Baru, dan lainnya sudah bisa dilakukan sekarang alias sudah aktif fiturnya.
Demikian yang dapat kami ulas dan informasikan untuk kali ini, Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar