Teman-teman operator,
Kali ini kami akan sedikit berbagi panduan simpatika yg telah disesuaikan dengan juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 yang dirilis Dirjen Pendis Kemenag beberapa waktu lalu, yang merupakan acuan syarat pembayaran TPG bagi guru madrasah tahun ini.
Kali ini kami akan sedikit berbagi panduan simpatika yg telah disesuaikan dengan juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017 yang dirilis Dirjen Pendis Kemenag beberapa waktu lalu, yang merupakan acuan syarat pembayaran TPG bagi guru madrasah tahun ini.
Sebenarnya panduan ini kami peroleh dari kiriman teman-teman operator lain pada grup chat via Whatsapp yang kami ikuti, dan kami kesulitan mencari sumber atau pembuatnya, namun jika diantara teman-teman ada yg merasa jika ini adalah karyanya maka kami ucapkan Terima kasih sekaligus ijin karena ikut membagikan untuk teman-teman yg lain.
Adapun panduan dimaksud dapat diunduh DISINI.
Demikian harap dimaklumi dan semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar